Jumat, 04 Agustus 2017

DAK (Dana Alokasi Khusus) di Daerah Bojonegoro



Sebelum kita membahas Dana Alokasi Khusus di daerah Bojonegoro, baiknya kita paham pengertian DAK itu sendiri. DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Dana DAK di Bojonegoro digunakan khusus untuk dana pendidikan, yang mana sasaran pemberian bantuan dana tersebut adalah para pelajar tingkat SMA/SMK/MA di Kabupaten Bojonegoro. Pencairan DAK dilakukan dengan cara menyerahkan dana tersebut pada setiap desa/kelurahan. Tugas desa/kelurahan sendiri adalah mendata masyarakat setempat yang berstatus pelajar tingkat SMA/SMK/MA. Setelah data sudah diserahkan kepada pemerintah, pemerintah selanjutnya memberikan dana DAK untuk diberikan langsung kepada pelajar sebagian, dan sebagian lagi ditabungkan di Bank Daerah (BPR). Para pelajar dapat mengambil dana DAK pada desa/kelurahan masing-masing. Seperti yang saya singgung sebelumnya, dana DAK ada yang langsung cair, dan ada pula yang ditabungkan. untuk mencairkan dana yang ditabungkan, harus melalui sekolah.

Dana ini dialokasikan khusus untuk dana pendidikan, yang artinya dana yang telah diterima dapat dipergunakan untuk biaya sekolah dalam bentuk apapun asalkan masih termasuk kebutuhan lingkup pendidikan. Saya sebagai pelajar, juga memakai DAK untuk memenuhi kebutuhan sekolah. Sehingga dapat meringankan beban orang tua. Saya berterima kasih kepada pemerintah Kabupaten Bojonegoro atas bantuan melalui Dana Alokasi Khusus ini. Semoga pendidikan di Kabupaten Bojonegoro semakin maju dan semakin matoh.


0 komentar:

Posting Komentar

Prakarya